formula ini biasa dipakai oleh bank untuk benchmark nilai rumah untuk KPR
APPRAISAL / BENCHMARK :
1. Harga Bangunan + Tanah
Harga Tanah = luas x harga pasaran
Harga Bangunan = luas x harga pasaran ( perkirakan, termasuk harga renov )
Harga tadi dijumlah...( Point 1 )
2. Nilai Deprisiasi ( Penyusutan )= tetapkan standart 10,15,atau 20 tahun )
Tahun appraisal dibuat - Tahun terbit IMB = usia Bangunan ( Bila sudah ada perubahan / renov, yah kira2 saja dari situ )
Rumus = usia bangunan * harga bangunan dibagi nilai deprisiasi ( Point 2)
3. Nilai Strategis ( tetapkan dalam prosentase : 5 , 10, 15 atau lebih )
Ini yang harus dilihat, misalnya untuk wilayah Taman Royal, dengan kita memiliki rumah dis ini kita lihat, kondisi dan perkembangan pembangunandi sekitar, kayaknya sih kalau untuk wilayah taman Royal bisa kita masukkan agak tinggi yah...
Rumus : Harga Tanah * Nilai strategis ( misal 10 % )...( Point 3 )
Setelah data di atas didapat dijumlah dengan rumus : ( Point 1 + Point 3 ) - Point 2 = Itulah Perkiraan harga rumah anda...
No comments:
Post a Comment